“Salah satu cirinya media ini mendorong
untuk melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan
mengatasnamakan agama,” kata Irfan di depan pengelola situs media Islam
yang diblokir, Selasa (31/3/2015) di Kantor Kemenkominfo Jakarta.
Selanjutnya, jelas Irfan, media ini gemar
mengkafirkan orang lain atau takfiri. Yang tidak kalah penting, media
radikal adalah media yang mendukung, menyebarkan, dan mengajak orang
untuk bergabung dengan ISIS.
“Mereka memaknai jihad secara terbatas.
Menurut BNPT radikal itu memilih ideologi lain dalam bernegara selain
ideologi Pancasila,” ungkap Irfan.
Atas dasar kriteria inilah BNPT memperintah Kemenkominfo untuk memblokir sebanyak 19 situs media Islam.
Mahladi, juru bicara media-media Islam
yang diblokir mengatakan tuduhan radikal oleh BNPT terhadap sejumlah
media Islam tersebut tidaklah benar.
“Tuduhan BNPT ke kami sebagai pendukung
ISIS itu tidak benar. Silakan dicek, tidak ada konten kami yang mengajak
masyarakat bergabung dengan ISIS. Justru kami menampilkan konten-konten
yang mengkritisi ISIS,” jelas Mahladi.
Soal gemar mengkafirkan orang lain juga dibantah Mahladi.
“Misalnya soal Ahmadiyah itu sesat. Sesat
itu kan berdasarkan fatwa MUI. Kami hanya memberitakan bahwa Ahmadiyah
itu sesat, seperti halnya media-media umum memberitakannya,"sumber ; Hidayatullah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar