Jumat, 27 Juni 2014

MUI keluarkan fatwa syiah sebagai aliran sesat

MARAKNYA perkembangan Syiah di berbagai daerah harus diikuti ketegasan dari Ulama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah didorong untuk mengeluarkan fatwa sesat Syiah.

“MUI Pusat mendorong agar MUI daerah lebih proaktif merespon kejadian-kejadian Syiah di daerah seperti dalam kasus Sampang,” kata Ketua MUI Bidang Hukum Prof Baharun dalam kajian kesesatan Syiah di Masjid Griya Tugu Asri, Depok, Jawa Barat, Ahad (6/10).

MUI, kata Prof Baharun, sudah menetapkan 10 kriteria aliran sesat di antaranya:
1. Mengingkari rukun Iman dan Rukun Islam
2. Mengakui dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syariat (AlQuran dan As-Sunnah)
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran
4. Mengingkari otensitas dan atau kebenaran isi Al-Quran
5. Melakukan penafsiran Alquran yg tidak berdasar kaidah tafsir
6. Mengingkari kedudukan Hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam
7. Melecehkan atau merendahkan para Nabi dan Rosul
8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir
9. Merubah,menambah dan mengurangi  pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syar’i, spt haji tidak ke Baitullah, shalat fardhu tidak 5 waktu
10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
“Dari 10 kriteria ini, Syiah termasuk sebagai aliran sesat,” katanya.
MUI, lanjut Prof Baharun mengharap semangat otonomi daerah tidak hanya ada pada lembaga pemerintahan, tapi juga di MUI. “Karena itu MUI Pusat mendukung MUI daerah untuk mengeluarkan fatwa sesat Syiah,” pungkasnya.

sumber Islampos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar