Rabu, 01 April 2015

Inilah kriteria Media radikal Versi BNPT

Juru Bicara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irfan Idris mengungkapkan kriteria media radikal versi BNPT.
“Salah satu cirinya media ini mendorong untuk melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan mengatasnamakan agama,” kata Irfan di depan pengelola situs media Islam yang diblokir, Selasa (31/3/2015) di Kantor Kemenkominfo Jakarta.

Selanjutnya, jelas Irfan, media ini gemar mengkafirkan orang lain atau takfiri. Yang tidak kalah penting, media radikal adalah media yang mendukung, menyebarkan, dan mengajak orang untuk bergabung dengan ISIS.
“Mereka memaknai jihad secara terbatas. Menurut BNPT radikal itu memilih ideologi lain dalam bernegara selain ideologi Pancasila,” ungkap Irfan.

Atas dasar kriteria inilah BNPT memperintah Kemenkominfo untuk memblokir sebanyak 19 situs media Islam.
Mahladi, juru bicara media-media Islam yang diblokir mengatakan tuduhan radikal oleh BNPT terhadap sejumlah media Islam tersebut tidaklah benar.
“Tuduhan BNPT ke kami sebagai pendukung ISIS itu tidak benar. Silakan dicek, tidak ada konten kami yang mengajak masyarakat bergabung dengan ISIS. Justru kami menampilkan konten-konten yang mengkritisi ISIS,” jelas Mahladi.

Soal gemar mengkafirkan orang lain juga dibantah Mahladi.
“Misalnya soal Ahmadiyah itu sesat. Sesat itu kan berdasarkan fatwa MUI. Kami hanya memberitakan bahwa Ahmadiyah itu sesat, seperti halnya media-media umum memberitakannya,"

sumber ; Hidayatullah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar